Dinas PPKUKM Lakukan Pemeriksaan Alat Ukur dan Barang Terbungkus di 22 Pasar Jakarta

- 25 Juli 2022, 20:15 WIB
Pengawasan dilakukan untuk melindungi konsumen dari kecurangan penggunaan alat ukur dan barang dalam keadaan terbungkus
Pengawasan dilakukan untuk melindungi konsumen dari kecurangan penggunaan alat ukur dan barang dalam keadaan terbungkus /foto ant

POSJAKUT -- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melaksanakan pengawasan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di 22 pasar di Jakarta.

Selain melaksanakan pengawasan alat ukut takar timbang dan perlengkapannya Dinas PPKUMKM juga mengecek Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di 22 pasar tradisional maupun modern pada Juli 2022 ini.

Menurut Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo pengawasan ini dilaksanakan melibatkan personel dari Seksi Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Upaya Dekatkan Metrologi ke Kalangan Pelajar, Kemendag Gelar Olimpiade Metrologi Nasional

“Pengawasan dilakukan untuk melindungi konsumen dari kecurangan penggunaan alat ukur dan barang dalam keadaan terbungkus yang dilakukan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” kata Ratu Rante Allo Senin 24 Juli 2022.

Menaurut Ratu kegiatan ini sekaligus juga bertujuan untuk mempertahankan gelar Daerah Tertib Ukur (DTU) yang telah diberikan Kementerian Perdagangan RI untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021.

Ratu menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan secara kasat mata terhadap tanda tera dan kelayakan alat UTTP yang digunakan pelaku usaha dalam melakukan transaksi seperti.

Baca Juga: Kemendag Akan Terus Dorong Transformasi Digitalisasi Bidang Metrologi, Guna Menuju Ekonomi 4.0

Jenis peralatan yang diperiksa timbangan kecil, timbangan besar (duduk) timbangan gantung maupun timbangan elektronik dan manual.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut Dis ppkukm dki


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah