Guru Agama Sekaligus Pelatih Pramuka, 'Kerjai' 3 Anak Laki-laki di Bawah Umur

- 19 Juli 2022, 19:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: PMJ News/Fajar) /PMJNews/

 

POSJAKUT -- Guru agama sekaligus pelatih Pramuka dan Paskibra, namun berulah "mengerjai" (mencabuli) tiga anak laki-laki di bawah umur, akhirnya ditangkap, dan terancam hukuman 15 tahun.

Guru agama dan pelatih pramuka yang mencabuli tiga anak itu, mengajar di di salah satu SMP Negeri Tanggerang, berinisial AR (28). Dia telah ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

Guru agama yang diketahui masih punya anak-istri itu melancarkan aksinya disertai ancaman akan mengeluarkan korban dari pasukan khusus Pramuka dan Paskibra jika tak mau menuruti kemauannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan semua korban adalah anak laki-laki masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

-Baca Juga: Manajemen KAI Commuter Laporkan Langsung Pelaku Pelecehan Seksiual di KRL ke Polisi

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Zulpan, tersangka mengancam akan mengeluarkan korban dari pasukan khusus Pramuka dan Paskibra jika tak mau menuruti kemauannya.

"Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki," ujar ungkap Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 Juli 2022.

"Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pansus Paskibra dan Pansus Pramuka apabila tidak bersedia (menuruti kemauannya)," sambungnya.

Menurut Zulpan, AR melakukan aksi pencabulan di kamar mandi sekolah. Selain itu, tersangka juga pernah melakukannya di luar sekolah saat kegiatan Pramuka.

"Beberapa kali dilakukan di kamar mandi sekolah. Ada juga saat kegiatan Pramuka di luar sekolah," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x