Agar Segera Naik Kelas, 50 UMKM Jakarta Selatan Daftarkan Produknya ke HAKI KemenkumHAM

- 15 Juli 2022, 17:57 WIB
Dengan memiliki HAKI, Jakpreneur akan semakin yakin akan produk yang dihasilkan karena mereka sudah dilindungai oleh undang-undang
Dengan memiliki HAKI, Jakpreneur akan semakin yakin akan produk yang dihasilkan karena mereka sudah dilindungai oleh undang-undang /foto BJcom

POSJAKUT – Sekitar 50 UMKM binaan (Jakpreneur) Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan mengikuti bimbingan tehnis (bimtek) Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI) di kantor walikota setempat.

Menurut Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan, Dedy Dwi Widodo kegiatan bimtek HAKI ini dimaksudkan untuk membantu para Jakpreneur naik kelas dengan memiliki HAKI. 

Dengan memiliki HAKI, kata Dedy Jakpreneur akan semakin yakin akan produk yang dihasilkan karena mereka sudah dilindungai oleh undang-undang, mereka tak khawatir lagi produknya dibajak atau diduplikasi orang lain.

Baca Juga: Anggota Jakpreneur Binaan Pemprov DKI Difasilitasi Buka Stand di Arena Jakarta Fair 2022 Kemayoran

 “Acara bimtek ini terselenggara berkat kolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI yang juga menjadi nara sumber,” kata Kaudin PPKUKM Jaksel Dedy Dwi Widodo Jumat 15 Juli 2022. 

Dengan mengikuti bimtek Jakpreneur memiliki pemahaman bagaimana pentingnya mendaftarkan produk yang dihasilkan untuk membantu Jakpreneur naik kelas khususnya terkait logo dan nama merek usaha mereka.

Dedy menjelskan, 50 Jakpreneur yang menjadi peserta bimtek ini berasal dari 10 kecamatan dengan beragam jenis usaha seperti kuliner, kerajinan tangan dan fesyen.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Sejak Juni 2022, Jakarta Utara Targetkan Rekrut 4.759 Anggota Jakpreneur

Setelah mengikuti bimtek, para peserta akan mendapat sertifikat HAKI agar produk mereka tidak bisa diklaim pihak lain karena legal secara hukum.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: jakartagoid


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x