Kompolnas Minta Orang yang Melindungi Korban Kekerasan Seksual Harus Dapat Perlindungan Hukum

- 12 Juli 2022, 10:53 WIB
Tindakan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J karena terjadinya tindakan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam
Tindakan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J karena terjadinya tindakan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam /foto antara

POSJAKUT -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengungkapkan semua korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan hukum.

Menurut Poengky Indarti, kasus pelecehan termasuk dalam kategori kekerasan seksual itu dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja.

Poengky Indarti menjelaskan Komisi Kepolisian Nasional mengikuti perkembangan berita di media terkait kasus baku tembak dua anggota kepolisian, yakni Brigadir J dan Bharada E yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Baca Juga: NHK Sebut Insiden Penembakan Shinzo Abe Pembunuhan Pertama Sejak Zaman Militerisme Tahun 1930

"Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," tegas Poengky Indarty, seperti dikutip dari Antara Selasa 12 Juli 2022.

Indarti menjelaskan, tindakan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J karena terjadinya tindakan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, harus dilindungi.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengikuti pernyataan yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri kepada media, bahwa setelah olah TKP kasus tersebut terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancaman dengan cara menodong pistol kepada istri Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Info Terbaru, Korban Penembakan di SD Texas - AS Capai 21 Orang 

Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam di mana saat itu isteri Kadiv Propam sedang istirahat di rumahanya di wilayah Jakarta Selatan Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x