Kenalpot Racing Jadi Sasaran, Operasi Patuh Jaya 2022 Akan Berlangsung  hingga 26 Juni

- 13 Juni 2022, 12:15 WIB
Selama operasi dilaksanakan ada ada 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas
Selama operasi dilaksanakan ada ada 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas /maghfur/ant

POSJAKUT – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan pihanya  secara resmi mulai melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2022 selama dua pekan mulai 13 Juni - 26 Juni 2022.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran  selama operasi patuh dilaksanakan ada ada 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas, salah satunya pelanggaran pelat nomor khusus yang bukan peruntukannya.

"Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek apakah memang dia berhak atau tidak. Kedua, kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut saja," tegas Fadil imran dalam keterangannya Senin 13 juni 2022.

 Baca Juga: Ratusan Siswa Padati Pinggir Jalan Menuju Lokasi Pemakaman Eril

Sasaran penegakan hukum Operasi Patuh Jaya 2022 lainnya kata Fadil Imran adalah penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar dan melawan arus. Saat ini banyak sakelai pengguna jalan yang melakukan lawan arus meskipun sangat membahayakan.

Selain itu, ada juga penggunaan telepon genggam saat mengemudi, penggunaan helm tidak SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan roda dua lebih dari satu orang. Penggunaan telepon genggam saat mengendarai kotor ini biasa dilakukan oleh pengemudi ojol.

Baca Juga: 186 Petugas Gabungan Amankan Prosesi Pemakaman Eril 

Baca Juga: PMI Gelar Lomba Jalan Sehat Diikuti 450 Peserta,  OSIS SMA 70 Kumpulkan 70 kantong Darah

Kapolda Metro Jaya menjelaskan dalam olerasi Patuh Jaya 2022 ini pihaknya menurunkan 3.070 personel Polda Metro Jaya ke sejumlah titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022. Penegakan hukum Operasi Patuh Jaya 2022 juga difokuskan untuk penindakan lewat tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah