Kasus Pemukulan Pengendara Berplat RFH, Tersangka Ajukan Restorative Justice

- 9 Juni 2022, 21:40 WIB
Kasus pemukulan pengendara berplat RFH masih dalam penyelidikan. foto:  Tersangka Faisal Marasabessy pelaku pemukulan di jalan umum. (Foto: PMJ/Yeni).
Kasus pemukulan pengendara berplat RFH masih dalam penyelidikan. foto: Tersangka Faisal Marasabessy pelaku pemukulan di jalan umum. (Foto: PMJ/Yeni). /PMJNews/


POSJAKUT - Kasus pemukulan yang dilakukan pengendara mobil pelat RFH (pelat yang biasanya diperuntukkan bagi pejabat setara Eselon I Kementerian) terhadap anak anggota DPR RI masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.

Kasus pemukulan pengendara mobil pelat RFH, Faisal Marasabessy, itu dilakukan terhadap anak anggota dewan Indah Kurniawati bernama Justin Frederick, setelah kendaraan mereka terlibat senggolan.

Kasus pemukulan yang dilakukan anak Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ali Fanser ini oleh Indah Kurniawati diserahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan.

-Baca Juga: Polisi Selidiki Pengibaran Bendera Mirip HTI pada Deklarasi Dukung Anies

Sementara pihak Ali Fanser dan putranya Faisal Marasabessy yang kini berstatus tersangka mengajukan penyelesaian lewat restorative justice.

Terkait permintaan pihak tersangka ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice tergantung keputusan dari kedua belah pihak.

"Restorative justice itu kan adanya kesepakatan kedua belah pihak," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 9 Juni 2022.

"Ibu korban yang juga anggota DPR RI, Ibu Indah itu menyampaikan bahwa beliau ingin penegakan hukum yang berkeadilan oleh Polda Metro Jaya dan beliau mempercayakan Polda Metro melakukan penegakan hukum," sambungnya.

-Baca Juga: PSSI Dinyatakan Menang oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga Swiss

Menurut Zulpan, pihaknya saat ini hanya melakukan penyelidikan atas fakta hukum dan berdasarkan laporan korban. Sementara untuk restorative justice harus didasari kesepakatan dua belah pihak.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x