Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun, Berkasnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 6 Juni 2022, 20:35 WIB
Indra Kenz baru-baru ini terjebak genangan lumpur saat menggunakan mobil listrik mahal. /Instagram/@indrakenz
Indra Kenz baru-baru ini terjebak genangan lumpur saat menggunakan mobil listrik mahal. /Instagram/@indrakenz /tasikmalaya.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah rampung melengkapi berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan berkas itu rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini.

"Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini akan dikirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU," ujar Karta saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).

-Baca Juga: Ridwan Kamil Kaget, Eril Telah Mempersiapkan Bekal untuk Berpulang Masya Allah, Ini Cerita Kang Emil

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang juga dikenal sebagai salah satu grazy rich asal Medan, ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Indra mengetahui perusahaan judi online tersebut dari iklan Fakarich. Sosok Fakarich juga yang akhirnya merekrut Indra Kenz menjadi affiliator dan mengajarkan hal-hal terkait trading Binomo.

Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

-Baca Juga: Hp Samsung dengan Chip Exynos Tidak Bisa Memainkan ‘Diablo Immortal’

Juga pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***


SUmber: PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x