KPK Periksa 4 Saksi, Diduga Sebagai Pengumpul Dana Atas Perintah Ade Yasin

- 23 Mei 2022, 22:10 WIB
Bupati Kab.Bogor Ade  Yasin saat ditetapkan jadi tersangka
Bupati Kab.Bogor Ade Yasin saat ditetapkan jadi tersangka /PMJNews/


POSJAKUT -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait kasus korupsi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Mereka diperiksa seputar adanya dugaan perintah mengumpulkan  uang atau dana dari sejumlah kontraktor.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah dari Tersangka AY (Ade Yasin) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 23 mEI 2022.

Adapun empat saksi yang diperiksa di antaranya Sekretaris KONI Kabupaten Bogor Rieke Iskandar; Dirut PT Kemang Bangun Persada Sunaryo; Dirut PT Sabrina Jaya Abadi H Sabri Amirudin; dan pihak swasta Krins Candra Januari .

-Baca Juga: Benarkah Medina Zein Menipu Uya Kuya? Begini Kata Kuasa Hukumnya

Ali mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) yang merupakan Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua pelajar atau mahasiswa, yakni Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi. Keduanya dicecar terkait dugaan aliran uang dari berbagai pihak untuk Hendra.

"Putri Nur Fajrina (pelajar atau mahasiswa) dan Genia Kamilia Sufiadi (pelajar atau mahasiswa), keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka HNRK," kata Ali.

KPK turut memeriksa pegawai honorer BPK Perwakilan Jawa Barat Muhammad Wijaksana dan sopir bernama Tantan Septian. Mereka didalami pengetahuannya soal dugaan pemberian uang antara Hendra dengan tersangka lainnya, Ihsan Ayatullah dan Rizki Taufik.

-Baca Juga: Lee Jung Jae Sukses dengan Debut Film The Hunt Diputar di Festival Cannes loh!

"Muhammad Wijaksana dan Tantan Septian, keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan Tersangka HNRK dengan Tersangka IA (Ihsan Ayatullah) dan Tersangka RT (Rizki Taufik), untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x