Polisi Kembali Serahkan Kasus Gagal Bayar Indosurya ke Kejaksaan

- 18 Mei 2022, 22:15 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ/Yeni). /PMJNews/


POSJAKUT -- Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih terus bergulir. Terkini, kepolisian telah menyerahkan kembali berkas perkara dari ketiga tersangka ke Kejaksaan.

"Perkembangan penanganan perkara koperasi simpan pinjam indosurya cipta pada hari Jumat, 13 Mei 2022 penyidik melakukan pengiriman berkas kembali ke JPU, ada tiga berkas," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 18 mEI 2022.

Gatot menjelaskan, berkas perkara yang diserahkan atas nama HS, SA dan JI. Sebelumnya, berkas ini telah diserahkan ke Kejaksaan namun dikembalikan untuk proses pelengkapan.

-Baca Juga: INFO LAKA LANTAS: Kurang Hati-hati Terios,Tabrak Separator Busway

"Berkas tersangka atas nama HS, SA, dan JI yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa atau P19 dari Kejaksaan namun berkat perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung dan telah berkoordinasi dengan JPU," jelasnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020.

Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar. Adapun penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Empat tersangka itu diantaranya berinisial HS, SA, JI, serta Indosurya sebagai korporasi.

-Baca Juga: Rossa Tandai 25 Tahun Bermusik dengan Konser Bersinar Ajak Afgan, Ariel Noah hingga Lyodra

Dalam hal ini, Indosurya dan tersangka JI dipersangkakan dalam Pasal Perbankan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara untuk tersangka HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x