Pria Setengah Abad Kerjai Anak Berkebutuhan Khusus, di Bawah Umur Lagi

- 18 Mei 2022, 22:00 WIB
Pelaku pencabulan berinisial D alias Boby (50) yang ditangkap polisi. (Foto: PMJ News).
Pelaku pencabulan berinisial D alias Boby (50) yang ditangkap polisi. (Foto: PMJ News). /PMJNews/

 

POSJAKUT -- Pria setengah abad berinisial D alias Boby (50) harus merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur berkebutuhan khusus (down syndrome).

Pria setengah abad yang merupakan tetangga kost korban itu, tega melakukan perbuatan tak senonoh  kepada anak perempuan di bawah umur berinsial SR (14) tersebut.

Pria setengah abad bermoral bejad itu akhirnya diamankan polisi, dengan dasar laporan no LP 414/2022 tanggal 14 mei 2022 perkaranya yaitu perbuatan cabul terhadap anak SR (14).

-Baca Juga: INFO LAKA LANTAS: Kurang Hati-hati Terios,Tabrak Separator Busway

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono dan Kasie Humas Kompol Moch Taufik Iksan mengungkapkan hal itu, Rabu 18 Mei 2022.

Kapolres mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur pengidap down syndrome.

“Kejadian tersebut terjadi pada sabtu 14 mei 2022 sekira pukul 15.00 wib bertempat di daerah mangga besar taman sari," ujar Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar keterangan pers di Mapolres Jakbar, Rabu 18 mEI 2022 ***

Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x