Perkantoran Sektor Esensial dan Non Esensial, Begini Aturan Main di PPKM Level 2 Terbaru

- 12 Mei 2022, 14:45 WIB
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 sejumlah jenis kegiatan masyarakat dibatasi
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 sejumlah jenis kegiatan masyarakat dibatasi /maghfur/antara

POSJAKUT – Sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 sejumlah jenis kegiatan masyarakat dibatasi. Sejumlah jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 2 antara 10-23 Mei 2022  antara lain meliputi;

Pertama terkait kegiatan pada tempat kerja/perkantoran yang merupakan sektor non esensial yaitu diberlakukan maksimal 75%  Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara kegiatan pada tempat kerja dengan kategori sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) harus mengikuti ketentuan.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedang Perpanjang Kembali PPKM Level 2 di Jakarta, Berlaku hingga 23 mei 2022

Ketentuan tersebut a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) c). Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Total Jadi 717 Kasus Positif Covid-19 di Jakarta, Setelah Bertambah Kembali 50 Orang

Untuk huruf b sampai dan huruf c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Kemudia d)  Perhotelan non-penanganan karantina. Untuk huruf d dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut: (a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan Pengunjung.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini