POSJAKUT –Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) Jakarta pasca perpindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi status kekhususan Jakarta diharapkan tetap melekat pada pada bekas ibu kota negara ini setelah ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pras –sapaan Prasetyo EdiMarsudi mengatakan, Jakarta sangat berpotensi dikembangkan menjadi kota pusat perekonomian dan Jakarta katanya harus menjadi daerah khusus yang kedepannya harus didorong menjadi kota bisnis.
“Jakarta tetap harus menjadi daerah khusus. Ke depan Jakarta benar-benar menjadi kota bisnis," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 11 Mei 2022 sore kemarin.
Pras, menjelaskan, kekhususan yang dimaksud termasuk status otonomi yang diberlakukan tidak bisa sama dengan kebanyakan daerah hinga ke tingkat II. Karenanya, secara karakteristik kewilayahan, penerapan otonomi daerah di DKI Jakarta lebih pas sama seperti saat ini.
Ia mencontohkan, daerah lain seperti Jawa Barat atau Jawa Timur yang memiliki wilayah luas tentu menyulitkan penyelenggaran pemerintahan bila tidak dibentuk hingga daerah tingkat II.
Baca Juga: Setelah Pimpin Ratas Soal IKN, Presiden Terbang ke Yogyakarta
Sedangkan menurut politisi PDI Perjuangan ini wilayah DKI Jakarta meski terdiri dari lima kota dan satu kabupaten, letak geografis antar wilayahnya berdekatan dan tidak membutuhkan pemecahan otonomi hingga daerah tingkat II.
Artikel Rekomendasi