Bamus dan DPRD DKI Sepakati Pembentukan Pansus Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara

- 12 Mei 2022, 10:00 WIB
Kekhususan Jakarta diharapkan tetap melekat pada bekas ibu kota negara ini setelah status Ibu Kota Negara pindah ke Penajam Paser Kalimantan Timur
Kekhususan Jakarta diharapkan tetap melekat pada bekas ibu kota negara ini setelah status Ibu Kota Negara pindah ke Penajam Paser Kalimantan Timur /maghfur/antara

POSJAKUT –Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) Jakarta pasca perpindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi status kekhususan Jakarta diharapkan tetap melekat pada pada bekas ibu kota negara ini setelah ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Pras –sapaan Prasetyo EdiMarsudi mengatakan, Jakarta sangat berpotensi dikembangkan menjadi kota pusat perekonomian dan Jakarta katanya harus menjadi daerah khusus yang kedepannya harus didorong menjadi kota bisnis.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan Utama di Jakarta Ditutup, Unjuk Rasa Mahasiswa BEM SI dan AMI Tolak Pembahasan UU IKN

“Jakarta tetap harus menjadi daerah khusus. Ke depan Jakarta benar-benar menjadi kota bisnis," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 11 Mei 2022 sore kemarin.

Pras, menjelaskan, kekhususan yang dimaksud termasuk status otonomi yang diberlakukan tidak bisa sama dengan kebanyakan daerah hinga ke tingkat II. Karenanya, secara karakteristik kewilayahan, penerapan otonomi daerah di DKI Jakarta lebih pas sama seperti saat ini.

Ia mencontohkan, daerah lain seperti Jawa Barat atau Jawa Timur yang memiliki wilayah luas tentu menyulitkan penyelenggaran pemerintahan bila tidak dibentuk hingga daerah tingkat II.

Baca Juga: Setelah Pimpin Ratas Soal IKN, Presiden Terbang ke Yogyakarta

Sedangkan menurut politisi PDI Perjuangan ini wilayah DKI Jakarta meski terdiri dari lima kota dan satu kabupaten, letak geografis antar wilayahnya berdekatan dan tidak membutuhkan pemecahan otonomi hingga daerah tingkat II.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini