Pendataran DTKS DKI Jakarta Tahap II Sudah Dibuka hingga 28 Mei, Begini Cara Mengisi dan Persyaratannya

- 10 Mei 2022, 11:35 WIB
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperlukan untuk acuan bansos baik dari APBN maupun APBD ini bagi warga DKI Jakarta
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperlukan untuk acuan bansos baik dari APBN maupun APBD ini bagi warga DKI Jakarta /maghfur/antara

POSJAKUT -- Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari mengungkapkan Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan acuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Jakarta tahap II, dibuka mulai Senin 9 Mei 2022 – Sabtu 28 Mei 2022.

Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari masa pendaftaran DTKS ini dapat dimanfaatkan  masyarakat untuk melakukan pembaruan data. Diharapkan masyarakat segera memberi tau orang terdekat tentang informasi ini, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran.

Kadinsos Premi Lasari optimis  penyebaran informasi melalui kanal media sosial akan semakin banyak masyarakat yang memperoleh informasi sehingga bansos yang disalurkan akan tepat sasaran.

Baca Juga: Para Lansia di DKI Jakarta Sudah Bisa Cairkan Bansos Rp2,4 Juta Per Orang Gunakan Kartu KLJ

Premi menyebutkan bahwa pendaftaran data untuk acuan bansos baik dari APBN maupun APBD ini mengalami penundaan dari rencana awal pada 1-20 Mei 2022 namun ditunda, karena libur hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama. 

Berdasarkan data yang diterima dari media sosial Dinsos DKI Jakarta warga Jakarta bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap II tahun 2022 dengan mengakses laman web https://dtks.jakarta.go.id/.

Baca Juga: Dinas Sosial DKI Telah Salurkan 100 Ribu Lebih Paket Bansos pada Pasien Covid-19 yang  Menjalani Isoman

Meski demikian, selain dilakukan secara daring, warga yang mengalami kendala bisa melakukan pendaftaran secara langsung dengan datang ke kelurahan sesuai domisili dengan menyertakan fotokopi KTP dan KK.

Untuk warga yang hendak menggunakan link pendaftaran DTKS 2022 bisa mengikuti langkah-langkahnya adalam pertama mengunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/; kemudian membuat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) atau login menggunakan akun yang sudah dimiliki.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah