Pemprov DKI Perpanjang Jam Operasionjal Café dan Rostoran Sampai Jam 02.00 Kapasitas Pengunjung 75 Persen

- 10 Mei 2022, 10:35 WIB
Operasional restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di mal juga diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB dengan kapasitas 75 persen
Operasional restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di mal juga diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB dengan kapasitas 75 persen /maghfur/antarafoto

 

POSJAKUT – Perekonomian Jakarta terus menggeliat sejalan dengan membaiknya penanganan kasus Covid-19. Hal ini terlihat dari diizinkannya penambahan kapasitas pengunjung café dan restoran di DKI Jakarta menjadi 75 persen dari yang sebelumnya hanya 50 persen. 

Bukan itu saja jam operasional café dan restoran di Jakarta yang sebelumnya dibatasi dari jam 18.00 hingga jal 00.00 kini boleh dibuka hingga jam 02.00 WIB. Penambahan kapasitas pengunjunga dan perpanjangan waktu operasional ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 24 2022 yang berlaku hingga Senin 23 Mei 2022. 

Dalam Inmendagri terbaru menggantikan Inmendagri Nomor 22 tahun 2022 itu juga memperpanjang jam operasional kafe atau restoran yang buka malam hari dari jam 18.00 hingga pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Hari Ini Seluruh Kota Penyangga Hujan dan DKI Jakarta Hanya Berawan

Sementara itu, ketentuan aktivitas masyarakat lainnya masih tetap sama dengan aturan sebelumnya di antaranya kapasitas di mal, pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan masih 75 persen dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Aktivitas makan dan minum di warteg atau pedagang kaki lima kapasitasnya juga tetap 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.

Baca Juga: Guru Besar UGM: Hentikan Lalu Lintas Ternak Antardaerah, Sumber Wabah PMK 

Sejumlah aktivitas masyarakat lainnya juga masih tetap sama untuk jumlah kapasitas maksimal pengunjung mencapai 75 persen yakni pengunjung bioskop, kapasitas tempat ibadah, taman umum, dan tempat wisata umum.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah