Profesor Budi Santosa Layak Dipenjara, Ini Argumen Presiden Ahli Pidana Indonesia

- 7 Mei 2022, 09:25 WIB
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko menyebut Mahasiswi Menutup Kepala Ala Manusia Gurun. /Facebook & its.ac.id
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko menyebut Mahasiswi Menutup Kepala Ala Manusia Gurun. /Facebook & its.ac.id /cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT – Ini masih seputar Prof Dr Budi Santosa Purwokartiko, Ph.D yang dinilai telah bertindak rasis menghina dan melecehkan wanita berhijab serta ajaran Islam, dengan menyebut wanita berpenutup kepala sebagai manusia gurun.

Menurut Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr.Muhammad Taufiq SH, MH, Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) itu layak dipenjara.

“Walau dia sudah menghapus unggahannya, tetap tak bisa menghilangkan kejahatannya,” kata Taufiq melalui saluran youtube MT&P-nya yang dikutip POSJAKUT, Sabtu pagi 7 Mei 2022.

-Baca Juga: Artis Hollywood Emma Stone Kerja Bareng Sutradara asal Yunani, Main Film Bisu Bleat

Taufiq sendiri tak mengungkapkan lebih jauh langkah apa yang akan mereka ambil terkait kasus ini. Dia hanya mengungkapkan kegembiraannya bakal bertemu “lawan” yang seimbang.

Seperti diberitakan sebelumnya (POSJAKUT, 1 Mei 2022), Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Profesor Budi Santosa Purwokartiko dikecam publik dan sejumlah tokoh.

Pasalnya, Budi di akun facebooknya melontarkan statemen yang dinilai rasis dan mencerminkan sikap Islamophobia. Dia menyebut istilah manusia gurun terhadap mahasiswi yang menggunakan penutup kepala.

Taufiq menilai, kasus Prof Budi ini telah memenuhi banyak sekali pasal-pasal pidana.”Yang paling gampang saja UU ITE, yaitu UU No.1 Tahun 2008 jo UU no.11/Thn 2016.”

-Baca Juga: Mikel Arteta Perpanjang Kontrak Bersama Arsenal hingga 2025

“Jelas kalimat itu (narasi yang dikembangkan Prof Budi-red) bisa dikenakan pasal 28 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda setinggi-tingginya 1 miliar rupiah,”tutur adovokat dari MT&Partner Law Firm, Surakarta ini.

“Juga jangan dilupakan, Pak Rektor itu dibayar sebagai pewagai negeri, jadi sangat tidak layak (dia berbuat demikian),” lanjut Taufiq.

Ia juga menyebut ada pasal lain yang bisa dikenakan kepada Rektor ITK tersebut. Yaitu pasal 16 undang-undang yang mengatur tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Taufiq menyebut, sekali pun, misalnya, Prof Budi sudah meminta maaf, masyarakat di mana pun dan apa pun keyakinannya, dia yakin banyak yang tidak sepaham dengan Rektor ITK itu.

Dia menilai, dari kalimat yang dinarasikan Rektor ITK itu, jelas dia mengarahkan kebenciannya kepada kelompok tertentu, dalam hal ini agama Islam. “Dengan dalih apa pun, itu tidak penting.”

-Baca Juga: SEA Games 2021: Timnas U-23 Indonesia Takluk 0-3 di Kandang Vietnam

Karena itu, Presiden AAPI ini mengharapkan, siapa pn tokohnya, atau syukur-syukur mahasiswi yang disebut memakai tutup kepala ala manusia gurun. “Jelas pasal-pasal itu terpenuhi.”

“Kita uji saja nyalinya, profesor yang sehari-harinya dihidupi dengan biaya APBN (anggaran Negara –red) itu punya nyali atau tidak.”

“Dilaporkan saja ke Polda Kaltim, atau Mabes Polri sekalian. Kalau ternyata di dua institusi itu tidak ada respon, masih ada kesempatan lain,”ujar Tafufiq.

Pengajar Fak.Hukum Unissula Semarang ini menyebut, kesempatan yang dimaksud adalah mengugat perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata.

Taufiq melontarkan kekesalannya, di saat bulan baik, manusia yang digaji oleh Negara, yang seharusnya sebagai aparatur sipil yang memberi contoh, justru bersikap rasis.

Di pihak lain, Taufiq menyatakan dilihat dari kapasitasnya, tidak yakin Mendikbud Ristek mau menjatuhkan sanksi kepada Prof Budi Santoso Purwokartiko selaku Rektor ITK.

Tetapi tidak apa. Taufiq memberikan tips, kaum muslimin punya tiga pasal untuk bisa menghadapi Profesor Budi Santoto, yaitu UU Antiras dan Penghapusan Diskriminasi, UU ITE dan KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

“Jadi sekali lagi, terbuka lebar buat kita untuk memberi pelajaran kepada kepada professor ini,”

“Dan saya ingatkan, lebih-lebih Anda juga tidak meminta maaf, dan saya sangat suka Anda tidak melakukan permintaan maaf itu,” ujarnya. ***

 

 

 

 

 

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah