Setelah 16 Bulan Dipenjara, Ridho Rhoma Bisa Menghirup Udara Kebebasan Saat Lebaran

- 3 Mei 2022, 11:25 WIB
Menurut Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan Ridho mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan setelah 16 bulan menjalani masa penahanan
Menurut Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan Ridho mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan setelah 16 bulan menjalani masa penahanan /maghfur/antarafoto

POSJAKUT -- Penyanyi Ridho Rhoma akhirnya bisa menikmati udara segar pasca dinyatakan bebas bersyarat menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin 2 Mei 2022 bertepatan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan, mengatakan, Ridho mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan. Ridho seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.

"Setelah remisi yang tadinya 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tony Nainggolan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara Rabu 3 April 2022.

Baca Juga: Beberapa Hari Kedepan Angka Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Diperediksi 0, Hari ini Tersisa di Bawah Seribu

Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, Ridho langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.

"Terima kasih teman-teman 'support'-nya. Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar Ridho.

Tidak terlihat keluarga maupun kerabat yang menjemput saat Ridho bebas. Ridho mengaku bahwa keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya.

Meski telah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: INFO KEBAKARAN: Toko Kelontong Hangus di Cilincing, 43 Lapak Dijilat Api di Depok

"Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat," tutur Tony. 

Sebelumnya Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021. Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Muhammad Ridho atau akrab disapa Ridho Rhoma dihukum karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram.

Ia menjalani sisa kurungan delapan bulan penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Jakarta Didominasi Hujan Ringan, dan Seluruh Kota Penyangga Hujan Sedang 

Hukuman tersebut berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid.Sus/2019 yang terbit pada 13 Maret lalu. 

Seperti diketahui, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho divonis putusan 10 bulan.

Namun setelah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, lalu turun putusan selama satu tahun enam bulan.

Ridho Rhoma menuturkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait hukuman tambahan tersebut.

"Saya hargai dan hormati putusan hakim. Saya siap menjalankan putusan yang diberikan," ucap pelantun lagu 'Menunggu' ini. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah