HIKMAH PUASA: Begini Hukum Menggunakan Gelang Tasbih untuk Berzikir

- 26 April 2022, 17:30 WIB
ilustrasi dzikir /Screenshot IG annajaharabiccenter/
ilustrasi dzikir /Screenshot IG annajaharabiccenter/ /https://portalsulut.pikiran-rakyat.com//


POSJAKUT -- Sebagian orang menganggap tindakan umat Islam untuk berzikir dan memuji Allah adalah tindakan tidak berdasar pada sumber agama Islam. Apakah pandangan demikian benar?

Pemakaian gelang tasbih untuk menghitung zikir baik tasbih, tahmid, takbil, tahlil, shalawat, maupun lafal zikir lainnya dapat ditemukan pada beberapa riwayat hadits.

Berikut ini adalah salah satu hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang mengisahkan perjumpaan Rasulullah saw dan seorang sahabat perempuan yang menggunakan kerikil untuk menghitung zikirnya.

-Baca Juga: TAUSIYAH : Pesan Nabi Nikahilah Wanita yang Penyayang, Subur, Punya Banyak Keturunan!

“Diriwayatkan di Sunan Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sa’ad bin Abi Waqash ra: suatu hari ia bersama Rasulullah saw menemui seorang perempuan. Di hadapannya terdapat biji kurma atau kerikil yang dipakai bertasbih.

“Maukah kau kuberi tahu yang lebih mudah atau lebih utama bagimu daripada ini semua?” tanya Rasulullah menyapa perempuan tersebut.

‘Subhānallāhi ‘adada mā khalaqa fis samā’i, subhānallāhi ‘adada mā khalaqa fil ardhi, wa subhānallāhi ‘adada mā bayna dzālika, subhānallāhi ‘adada mā huwa khāliqun, walhamdulillāhi mitslu dzalika, wa lā ilāha illallāhu mitslu dzālika,’ kata Nabi. Imam At-Tirmidzi mengatakan, ini hadits hasan shahih.

-Baca Juga: JADWAL IMSAKIYAH dan SHALAT: Untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi

Syekh Muhammad bin ‘Alan As-Shiddiqi dalam Syarah Kitab Al-Adzkar menjelaskan panjang lebar hadits yang dikutip Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Adzkar itu.

Syekh Ibnu Alan As-Shiddiqi membantah pendapat yang menyatakan bahwa pemakaian gelang tasbih mengandung bid’ah yang tidak bersumber pada ajaran Islam.

Menurutnya, pemakaian gelang tasbih merupakan sunnah berdasarkan taqrir Nabi Muhammad saw., “Ia berkata, ‘Dalam hadits terdahulu sahabat Sa’ad, ini menjadi dasar sahih atas kebolehan penggunaan biji tasbih berdasarkan ketetapan Nabi Muhammad saw,” (Syekh Muhammad bin ‘Alan As-Shiddiqi, Al-Futuhatur Rabbaniyyah alal Adzkarin Nawawiyyah, [Beirut, Daru Ihya’it Turats Al-Arabi: tanpa keterangan tahun], juz I halaman 252).

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x