HIKMAH PUASA: Menukarkan Uang Baru untuk Lebaran, Begini Hukumnya

- 22 April 2022, 07:45 WIB
Illustrasi, setiap menjelang lebaran di mana-mana banyak muncul jasa penukaran uang baru. Bagaimana hukumnya?
Illustrasi, setiap menjelang lebaran di mana-mana banyak muncul jasa penukaran uang baru. Bagaimana hukumnya? /https://tasikmalaya.pikiran-rakyat.com//

POSJAKUT - Antrian demikian panjang terjadi di gedung Bank Indonesia Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya. Warga rela menyelakan waktu untuk mendapatkan pecahan uang baru selama Ramadhan ini yang tentu saja digunakan saat lebaran,

Pada saat yang sama, penyedia jasa penukaran uang baru mulai menjamur di sejumlah kota di Jawa Timur. Masalahnya, bagaimana hukum jasa penukaran uang baru tersebut dalam pandangan syariat?

Penyedia jasa penukaran uang di tepi jalan kerap kali muncul di akhir Ramadhan. Keberadaan mereka cukup membantu masyarakat yang membutuhkan jasa mereka.

-Baca Juga: Dirut Dharma Jaya, Raditya Endra Budiman: Jangan Resah Tak Kebagian Daging, Stok Masih Banyak!

Praktik jasa penukaran uang ini menimbulkan polemik di masyarakat. Bahkan, sekelompok orang mengampanyekan bahwa praktik ini merupakan praktik riba yang dinilai lebih berat dosanya daripada zina.

Masalah praktik penukaran uang ini cukup pelik. Praktik ini dapat dilihat dari dua sudut.

Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.

Tapi kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijara

-Baca Juga: Terkait Robot Trading DNA Pro, Penyanyi Rossa Penuhi Panggilan Penyidik

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x