HIKMAH PUASA: Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa

- 13 April 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi vaksin. /Freepik/rawpixel
Ilustrasi vaksin. /Freepik/rawpixel /pikiranrakyatdepok.com/

POSJAKUT -- Vaksin booster menjadi salah satu syarat bagi pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman masing-masing.

Pelaksanaan vaksinasi ini tentu saja demi terwujudnya kekebalan komunitas agar segera menyudahi neraka pandemi.

Para ulama kontemporer telah sepakat bahwa vaksinasi hukumnya halal ditinjau dari aspek istislah, istihalah, dan daruriyah.

Apalagi, kondisi pandemi Covid-19 yang dalam kurun dua tahun ini menghantui penduduk dunia, tidak ada alasan lain untuk menolak vaksinasi. Namun bagaimana jika pelaksanaan vaksinasi saat berpuasa, apakah membatalkan atau tidak?

-Baca Juga: TIPS RAMADHAN: Puasa Mendidik Orang Berprasangka Baik

Menurut Imam Kasani dari Mazhab Hanafi, batasan batal tidaknya puasa seseorang adalah apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.

Imam Nawawi dari Mazhab Syafi’I menambahkan bahwa batalnya puasa apabila ada benda yang masuk ke dalam rongga perut (jawf)melalui organ tubuh yang berlubang terbuka (manfadz maftuh) seperti mulut, hidup, dubur, dan telinga.

Kedua pendapat ulama ini merupakan abstraksi yang diambil dari QS. Al-Baqarah ayat 187.

Dari penjelasan kedua ulama di atas cukup untuk menjelaskan bahwa seseorang dianggap batal puasanya apabila meminum obat-obatan melalui lubang alamiah.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x