LaNyalla: Deklarasi Presiden 3 Periode Pelanggaran Konstitusi, para Kades Diingatkan

- 30 Maret 2022, 14:30 WIB
/dpd.go.id/

 

POSJAKUT-Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan para Kepala Desa, bahwa deklarasi meminta Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode yang akan dilakukan para kepala desa adalah pelanggaran Konstitusi.

LaNyalla mengingatkan itu terkait klaim Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi)Surtawijaya, bahwa mereka segera akan menggelar deklarasi meminta Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode.

“Saya hanya mengingatkan saja, bahwa kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa. Meskipun dalam skala atau skup pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan."

"Sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya,” urai LaNyalla, Rabu 30 Maret 2022.

-Baca Juga: Terawan yang Menawan di Mata Wartawan, Menerawang Nasib Sang Dokter Pasca 'Dipecat' IDI

Masih menurut LaNyalla, salah satu isi dari naskah sumpah dalam pelantikan kepala desa, adalah sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

“Sampai hari ini, Konstitusi kita menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi. Saya harap mereka tahu apa sanksi dari pelanggaran Konstitusi,” tukasnya.

Ditambahkan LaNyalla, Konstitusi adalah dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum dari sebuah negara. Yang mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara di satu sisi, dan juga mengatur kewajiban pemerintah di sisi lain.

“Jadi, konstitusi adalah pertama, mengatur pemerintah, mulai dari presiden sampai kepala desa, dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah