Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, PT DNA Pro Akademi Dilaporkan ke Polda

- 29 Maret 2022, 21:10 WIB
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya. (Foto: PMJ News/ Yeni) /PMJNews/


POSJAKUT -- Satu lagi kasus dugaan penipuan berkedok investasi. PT DNA Pro Akademi dilaporkan oleh seseorang berinisial RD ke Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi.

Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya mengatakan dirinya mendampingi 15 korban dalam kasus ini dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar.

"Hari ini, kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar," ujar Charlie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.

-Baca Juga: Kasus Video Syur OnlyFans, Lawan Main Dea Akan Diperiksa, Berpotensi Jadi Tersangka

Charlie lantas menjelaskan, PT DNA Pro ini telah disegel pemerintah beberapa waktu lalu. Hal ini membuat para korban kemudian tidak bisa melakukan penarikan uang yang telah didepositokan.

"DNA Pro ini perusahannya sudah dilakukan penyegelan oleh pengawas investasi," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, pelapor RD mengaku mengetahui PT DNA Pro Akademi melalui media sosial. Terdapat beberapa hal yang membuatnya tertarik berinvestasi pada perusahaan ini.

Mulai dari kepemilikan legalitas resmi hingga banyaknya publik figur yang menjadi member serta kerap mengunggah keuntungan dari hasil investasi.

"Legalitas perusahaan lengkap, ada akta dari Kemenkum HAM. Selain itu, banyak member yang mengunggah profit secara konsisten, misalnya ada yang dapat Rp124 juta sehari. Member publik figur itu IG sama AD," tutur RD.

RD melanjutkan, dirinya menginvestasikan uang sebanyak Rp940 juta di PT DNA Pro Akademi. Kemudian, sempat menarik uang hasil keuntungan investasi senilai Rp290 juta.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x