Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Akhirnya Jatuhkan Sanksi Administrasi Berjenjang Pada PT KCN

- 15 Maret 2022, 19:00 WIB
PT KCN sebagai pengelola Pelabuhan Marunda diperintahkan melakukan 32 item perbaikan pengelolaan lingkungan hidup
PT KCN sebagai pengelola Pelabuhan Marunda diperintahkan melakukan 32 item perbaikan pengelolaan lingkungan hidup /maghfur/antarafoto

POSJAKUT – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akhirnya mengambil tindakan tegas menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN dalam bentuk sanksi berjenjang bagi perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik.

Berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas LH DKI Jakarta, PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

PT KCN sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda.

 Baca Juga: Rabu, Jalan Thamrin-Bunderan HI Ditutup 1 Jam untuk Parade Para Pembalap MotoGP

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN. 

Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak mencemari lingkungan. Sebelumnya, masyarakat di sekitar Pelabuhan Marunda mengeluhkan pencemaran debu batu bara dari kegiatan bongkar muat di sana.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, setiap usaha atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

“Ada sanksi berjenjang bagi perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Ada 38 Ribu Ton Lebih,  Stok Beras Warga Jakarta Jelang Puasa dan Idul Fitri Aman

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini