PT MRT Jakarta Lakukan Penyesuaian Operasional dengan Kapasitas Penumpang 100 Persen

- 11 Maret 2022, 16:50 WIB
Sehubungan dengan diberlakukannya PPKM Level 2, LRT Jakarta beroperasi dengan kapasitas normal 100 persen
Sehubungan dengan diberlakukannya PPKM Level 2, LRT Jakarta beroperasi dengan kapasitas normal 100 persen /maghfur/antarafot

POSJAKUT --  PT MRT Jakarta melakukan penyesuaian jadwal operasional sehubungan dengan keputusan pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi Level 2.

Penyesuaian jadwal ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Menurut Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial perubahan jadwal ini berlaku mulai Jumat (11/3). Jam operasional Senin sampai Jumat (hari kerja) efektif mulai pukul 05.00-21.30 dan Sabtu sampai Minggu (akhir pekan) atau hari libur mulai pukul 06.00-21.30.

Baca Juga: BPBD DKI Siapkan Personel Tim Reaksi Cepat ke Seluruh Wilayah Jakarta Antisipasi Cuaca Ekstrem 

Sementara itu, jarak antar kereta (headway) pada hari kerja (weekdays) tiap lima menit saat jam sibuk pukul 07.00-09.00 dan 17.00-19.00. Sementara headway di luar jam sibuk tiap 10 menit dan di akhir pekan (weekend) atau hari libur, headway tiap 10 menit flat.

“Kapasitas jumlah pengguna 65 orang per kereta,” kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi alhial, Jumat 11 Maret 2022. Selama penyesuaian jadwal operasional, PT MRT Jakarta tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak. 

Selain itu, selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.

Pengguna jasa juga diminta melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.

Baca Juga: Wagub DKI Tegaskan Banding Atas Putusan PTUN Bukan Pencitraaan Tapi Cari Kejelasan Fakta

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x