POSJAKUT – Unit Pengelola (UP) Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mencatat telah melakukan pelayanan sidang tera ulang terhadap 2.319 unit alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Jumlah tersebut kaa Kepala Unit Pengelola (UP) Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Nurhidayat didapt dari15 lokasi binaan (lokbin) sepanjang periode Januari hingga Februari 2022.
Semua UTTP yang sudah ditera ulang, kata Nurhidayat, dinyatakan sah digunakan untuk transaksi. Ribuan unit UTTP yang ditera ulang tersebut milik para pedagang di Lokbin Rorotan, Lokbin Muria Dalam, Lokbin Makasar, Lokbin Munjul, danLokbin Kramat Jati.
Baca Juga: BMKG Memperkirakan Seluruh Kota Penyangga Ibu Kota Hari Ini Diguyur Hujan Sedang Secara Merata
Selain itu terdpat juga dari Lokbin Nusa, Lokbin Bangun Nusa, Lokbin Meruya, Lokbin Rawa Buaya, Lokbin Palmerah, Lokbin Kramat Pulo Gundul, Lokbin Gembrong, Lokbin Cempaka Sari, Lokbin Pasar Minggu dan Lokbin Bintaro.
"Semua UTTP yang sudah ditera ulang dinyatakan sah digunakan untuk transaksi perdagangan," kata Nurhidayat, Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dalam keterangan tertulis Jumat 4 Maret 2022.
Nurhidayat mengatakan, dalam sidang tera ulang alat UTTP tersebut, pemilik alat ukur dikenakan biaya retribusi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 223 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.
Baca Juga: Setelah 10 Tahun di Penjara, Angelina Sondakh Hirup Udara Bebas, Minta Maaf pada Ayah-Ibunya
"Retribusi yang didapat selama pelayanan sidang tera ulang alat UTTP di 15 lokbin ini mencapai Rp 4.348.000," jelas Nurhidayat.
Artikel Rekomendasi