Angelina Sondakh Menyampaikan Permintaan Maaf Sebelum Mininggalkan Lapas Perempuan Jakarta Maaf

- 3 Maret 2022, 11:45 WIB
Putri Indonesia 2001 Angelina Patricia Pinkan Sondakh menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia
Putri Indonesia 2001 Angelina Patricia Pinkan Sondakh menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia /maghfur/antarafoto

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).

Angelina diharuskan bayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara, dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

 Baca Juga: Minat Jadi Anggota Paskibraka Jakarta Utara 2022? Ini Persyaratan Lengkap yang Harus Dipenuhi

Angelina Sondakh merupakan warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Mantan anggota DPR RI tersebut mulai menjalankan pidana terhitung 27 April 2012. 

Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021 lalu.

Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara, maka waktu cuti menjelang bebas jatuh pada Maret 2022. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini