POSJAUT -- Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Selatan, Sudrajat mengungkapkan sebanyak 43 perkantoran di Jakarta Selatan dikenai sanksi teguran terulis gara-gara melakuakan pelanggaran PPKM Level 3.
Menurut Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Selatan, Sudrajat sanksi teguran tertulis itu merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang berlangsung selama Januari hingga Februari 2022.
“Sidak yang dilakukan Sudin Nakertransgi dari 11 Januari 2022 sampai 21 Februari 2022 sudah mencatat 43 lokasi perkantoran dikenakan sanksi disebabkan tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” kata Sudrajat Kamis 24 Februari 2022.
Sudrajat menjelaskan, puluhan perkantoran di Jakarta Selatan dikenakan sanksi teguran tertulis hingga penutupan operasional sementara.
Sanksi yang dikenakan di antaranya 29 perkantoran mendapat teguran tertulis dan sisanya penutupan operasional hingga beberapa hari. Pelanggaran terbanyak ditemukan terkait tidak memasang barcode aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tunda Sementara Ajang Balap Jalanan Sampai Covid-19 di Jakarta Betul-betul Melanda
Baca Juga: BMKG Memperkirakan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Beberapa Kota Penyangga Hujan Angin dan Petir
Artikel Rekomendasi