Langgar Pokes PPKM Level 3, 43 Perkantoran di Jakarta Selatan Dijatuhi Sanksi Teguran Sampai Penutupan

- 24 Februari 2022, 11:00 WIB
Sudin Nakertransgi Jaksel jatuhi sanksi kepada  43 perkantoran gara-gara lakukan pelanggaran PPKM Level 3.
Sudin Nakertransgi Jaksel jatuhi sanksi kepada  43 perkantoran gara-gara lakukan pelanggaran PPKM Level 3. /maghfur/posjakut/jktgoid

 

POSJAUT -- Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Selatan, Sudrajat mengungkapkan sebanyak 43 perkantoran di Jakarta Selatan dikenai sanksi teguran terulis gara-gara melakuakan pelanggaran PPKM Level 3.

Menurut Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Selatan, Sudrajat sanksi teguran tertulis itu merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang berlangsung selama Januari hingga Februari 2022. 

“Sidak yang dilakukan Sudin Nakertransgi  dari 11 Januari 2022 sampai 21 Februari 2022 sudah mencatat 43 lokasi perkantoran dikenakan sanksi disebabkan tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” kata Sudrajat Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Gubernur Anies Ajak Menteri Perdagangan Internasional Inggris Anne-Marie Trevelyan naik MRT di Jakarta

Sudrajat menjelaskan, puluhan perkantoran di Jakarta Selatan dikenakan sanksi teguran tertulis hingga penutupan operasional sementara.

Sanksi yang dikenakan di antaranya 29 perkantoran mendapat teguran tertulis dan sisanya penutupan operasional hingga beberapa hari. Pelanggaran terbanyak ditemukan terkait tidak memasang barcode aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tunda Sementara Ajang Balap Jalanan Sampai Covid-19 di Jakarta Betul-betul Melanda

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Beberapa Kota Penyangga Hujan Angin dan Petir

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah