Pemerintah Provinsi DKI Meniadakan Aturan Ganjil Genap untuk Menuju Lokasi Wisata di Jakarta

- 18 Februari 2022, 20:30 WIB
Meskipun masih berlaku untuk 13 ruas jalan di Jakarta, Dishub meniadakan aturn ganjil genap untuk masuk ke lokasi wisata
Meskipun masih berlaku untuk 13 ruas jalan di Jakarta, Dishub meniadakan aturn ganjil genap untuk masuk ke lokasi wisata /maghfur/posjakut/jakartagoid

POSJAKUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berdasarkan keputusan Kepala Dinas Perhubungn meniadakan aturn ganjil genap untuk masuk ke lokasi wisata di Jakarta. meski begitu kebijakan itu masih berlaku pad 13 ruas jalan hingga Senin 2i Februari 2022.

Penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan yang diterapkan mulai 15 masih berlaku hingga Senin 21 Februari 2022. Aturan ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 3.

Kepala Unit Pengelola (UP) Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, Endah Rumiyati membenarkan peniadaan ganjil genap untauk ke lokasi wisata Ragunan. Ia menjelaskan pihaknya mulai meniadakan penerapan ganjil genap untuk kendaraan bermotor bagi yang ingin berwisata akhir pekan.

Baca Juga: Jakarta Mencatat Penurunan Kasus Aktif Covid-19 dari yang Dirawat Sampai Isolasi Mandiri 8.185 Orang

Menurut Kepala Unit Pengelola (UP) Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, Endah Rumiyati warga yang ingin berwisata TMR tak perlu khawatir lagi karena penerapan genap ganjil kendaraan bermotor masuk ke kawasan wisata ini tidak diterapkan pada akhir pekan.

Endah mengatakan, ganjil genap kendaraan bermotor pengunjung ke TMR ditiadakan sesuai Keputusan Gubernur nomor 133 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

"Kami memastikan tidak akan terjadi kerumunan pengunjung di pintu masuk pada akhir pekan," kata Kepala Unit Pengelola (UP) Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, Endah Rumiyati Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Perlunya Mendesain Ulang Kota dengan Pendekatan Pembangunan Berkelanjutan 

Meski demikian, sambung Endah, pihaknya tetap memberlakukan kapasitas pengunjung 50 persen sesuai aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini