POSJAKUT – Meskipun tingkat perceraian di Jakarta lumayan tinggi dimana pada 2020 tercatat 14.411 pasangan, namun Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan dalam 3 bulan terakhir telah menerbitkan 531 pencatatan pernikahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Salimin mengatakan, sesuai SK Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta nomor 130 tahun 2021, pencatatan pernikahan bagi warga non muslim sudah dapat dilayani di setiap Satpel Dukcapil Kecamatan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Salimin proses pendaftaran bagi warga yang hendak mencatatkan pernikahan yakni dengan mendatangi kantor Satpel Dukcapil tingkat kecamatan dengan membawa surat pemberkatan gereja, KTP, kartu keluarga serta foto.
"Karena saat ini pernikahan bagi pasangan non muslim dapat dicatatkan di Sapel Dukcapil masing-masing kecamatan makanya selama Oktober 2021 sampai Januari 2022 maka total 531 pasangan telah mendapat akta pencatatan pernikahan dari Sudin Dukcapil Jakarta Selatan," kata Salimin, Selasa Februari 2022.
Salimin mengatakan, proses pendaftaran hingga diterbitkan akta pencatatan pernikahan bisa diselesaikan pada hari bersamaan. Pencatatan pernikahan ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Salimin menegaskan, pihaknya tetap memberikan layanan kependudukan dan catatan sipil di kelurahan, kecamatan dan suku dinas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM level 3 di DKI Jakarta. Layanan dukcapil di kelurahan, kecamatan dan kota tetap buka.
Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta melaporkan, sepanjang 2020 terdapat 14.411 perceraian di Jakarta. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab tertinggi perceraian dengan 8.564 kasus.
Artikel Rekomendasi