POSJAKUT --- Penipuan dalam banyak kasus, dan dalam banyak modus, umumnya bisa lancar berjalan karena korban tergiur janji keuntungan yang luar biasa atau menggiurkan.
Penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo juga demikian, janji keuntungannya menggiurkan sekali dengan nilai sampai 85 persen.
Penipuan melalui praktik aplikasi Binomo ini menjanjikan keuntungan 80-85 persen dari nilai perdagangan yang ditentukan setiap trader dalam hal ini korban.
Kecenderungan praktik penipuan yang selalu yang selalu dibarengi dengan janji keuntungan menggiurkan itu terungkap dari pernyataan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
-Baca Juga: Proliga 2022 Putaran Kedua Dimulai, Gresik Petrokimia Kontra Tim Kuat Jakarta Pertamina Fastron Siang Ini
Hermawan menyebutkan, fakta bahwa aplikasi Binomo itu terkait dengan janji 85 persen tersebut didapat usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang korban pada Kamis kemarin, 10 Februari 2022.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda, antara lain;
MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta.
Jika diakumulasikan, total kerugian dari 8 korban akibat aplikasi Binomo ini mencapai tiga miliar rupiah lebih.
Artikel Rekomendasi