Pemprov DKI Ikuti Keputusan Pusat Soal Pemberlakuan PTM 50 Persen di Seluruh Wilayah Jakarta

- 7 Februari 2022, 09:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti putusan pemerintah pusat terkait pemberlakuan PTM berkapasitas 50 persen
Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti putusan pemerintah pusat terkait pemberlakuan PTM berkapasitas 50 persen /maghfur/jakartagiid

POSJAKUT – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait PTM 50 persen, meskipun awalnya ia ingin menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) berkapasitas 100 persen dan menerapkan pembelajaran jarak jauh  (PJJ) selama satu bulan.

Menurut Anies, saat ini PTM dengan kapasitas 50 persen di Jakarta sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin berpegang pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Menteri  tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

Dalam panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi itu bisa diterapkan diskresi misalnya dengan menghentikan PTM 100 persen. Tapi bila sudah jadi keputusan, maka kita akan melaksanakan keputusan itu.

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Jakarta Selatan Hujan Disertai Angin dan Petir Diikuti Sejumlah Kota-Kota Penyangga

"Saat masih dalam proses, ada usulan itu biasa. Tapi bila sudah jadi keputusan, maka kita akan melaksanakan keputusan itu. Dan ini adalah kedisiplinan dalam pemerintahan," kata Anies kepada wartawan di Jakarta Minggu 6 Februari 2022 malam.

Anies mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan penghentian PTM kapasitas 100 persen di DKI Jakarta selama sebulan. Namun ketika PTM sudah diputuskan tetap ada, maka Pemprov DKI pun berpegang pada keputusan tersebut.

Baca Juga: Ustad Pelaku Pencabulan di Mamuju, Bergaya Koboi, Mengancam Santriwati dengan Pistol

Seperti diketahui, Gubernur Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM level dua yang salah satunya mengatur ketentuan Pembelajaran Tatap Muka terbatas atau masih tetap sama berkapasitas 100 persen.

Gubernur DKI Anies Baswedan dalam Kepgub yang dipantau di Jakarta, Rabu, menjelaskan ketentuan tersebut berlaku selama tujuh hari hingga 31 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x