POSJAKUT - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ikut bicara soal kerangkeng yang dikaitkan dengan isu perbudakan di kediaman Bupati Langkat Non aktif.
Mantan Kapolri ini tegas menyatakan, pembuatan kerangkeng manusia tak boleh terjadi. Namun Tito lebih menggunakan kata 'merampas kemerdekaan orang' dari pada istilah perbudakan.
Menanggapi keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, yang dikaitkan dengan isu perbudakan, Tito mengatakan, hal itu melanggar etika administrasi pemerintahan.
Dia menyebut tindakan tersebut seharusnya tidak boleh terjadi.
"Kemudian dari segi etika administrasi pemerintahan, ya harusnya tidak boleh terjadi," ujar Mendagri Tito dalam rekaman audio yang diterima wartawan, Jumat 28 Januari 2022.
-Baca Juga: Hati-hati ke Bogor, Akhir Pekan Ini Sistem Ganjil-genap Kembali Diberlakukan
Disinggung terkait pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara, Tito mengatakan saat ini kasus Bupati Langkat sedang dalam proses.
Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kan sedang diproses, ya, kalau itu dari segi hukum, kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan pada penegak hukum," tegasnya.
Tito menjelaskan, ada pasal yang ada kemungkinan bisa dikenakan terhadap Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia di rumahnya. Misalnya, pasal tentang perampasan kemerdekaan.
Artikel Rekomendasi