Animetoku Membludak, Mall of Indonesia Kena Sanksi Satpol PP DKI Jakarta

- 24 Januari 2022, 16:30 WIB
Salah Seorang Pengunjung Berfoto Bersama Para Cosplayer
Salah Seorang Pengunjung Berfoto Bersama Para Cosplayer /

  POSJAKUT -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memberikan sanksi yakni teguran tertulis kepada manajemen Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara.

Pemerintah Provinsi DKI tegas dalam menerapkan aturan yang terkait dengan upaya mengatasi penyebaran virus Covid-19.

Karena aktivitasnya, MOI dinilai lalai menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan ajang Animetoku pada 22-23 Januari 2022.

Baca Juga: Mengundang Keramaian, Event AnimeToku 2022 Melarang Cosplayer Masuk Mall untuk Mencegah Penularan Covid-19

"Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin yang dilansir Antara, di Jakarta, Minggu 23 Januari 2022.

Menurut Arifin, petugas menanggapi Cepat Respons Masyarakat (CRM) dengan menyiagakan personel Satpol PP bersama tim gugus tugas COVID-19 MOI, Satgas COVID-19 Kecamatan Kelapa Gading, serta anggota Polsek Kelapa Gading.

"Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan.”

Baca Juga: Japanophilia dan Wibu Wajib Banget Datang ke Sini! AnimeToku 2022 di Mall of Indonesia

Petugas, lanjut Arifin, juga mengatur jalur pengunjung khusus di area stan event cosplay anime dibuat satu arah.

Berdasarkan teguran tersebut, pihak penanggung jawab acara, yakni manajemen MOI,  membatalkan acara panggung dan kompetisi anime.

Manajemen juga melarang pengunjung yang hadir menggunakan kostum cosplay selama berada di area pameran dan mal.

Baca Juga: Pelanggaran Masker di Masa Pandemi, Satpol PP Jakarta Utara Menindak 67.588 Orang Lakukan Kerja Sosial

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x