Baca Juga: Mencurigakan, Seorang Pengendara Motor Panik Melihat Patroli, Mau Kabur Malah Nabrak Anggota
Atas perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dengan kunci palsu itu, pelaku dikenakan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan.
Yaitu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***
Artikel Rekomendasi