20 Tahun Buron Penggarong Duit Rakyat Koko Sandoza Fritz Gerald Ditangkap di Surabaya

- 20 Januari 2022, 07:54 WIB
Kejak saan Tinggi Jawa Timur tangkap buronan terpidana kasus Bank Mandiri
Kejak saan Tinggi Jawa Timur tangkap buronan terpidana kasus Bank Mandiri /maghfur/antarafoto

“Para terpidana terbukti melawan hukum dan merugikan keuangan negara lewat PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar,” tegas Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangannya Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: Masih 15 Sekolah di Jakarta Menunda, 28 Lainnya Sudah Kembali Laksanakan PTM Berkapasitas 100 Persen  

Bima menjelaskan, Koko Sandoza Fritz Gerald berdasarkan putusan Mahkamah Agung, dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya itu Koko dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Artikel Rekomendasi

Terkini