Nilai persentase keuntungan akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya member dalam investasi tersebut.
-Baca Juga: Ramai-ramai Menolak Ibu Kota Negara Baru, Sempat Jadi Trending Topic
Dikatakan Whisnu, dua dari enam tersangka kasus penipuan melalui aplikasi robot trading saat ini telah ditahan. Sementara dua lainnya dikenai wajib lapor.
"Kemudian sebanyak dua tersangka masih dicari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mudah-mudahan dalam minggu ini berhasil ditangkap," lanjutnya.
Di sisi lain, Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun mengungkap robot trading sejatinya diperbolehkan menjadi alat transaksi saham seperti forex jika berizin.
"Yang tak boleh dan kami temukan di sini ternyata dia menjual robot trading ini melalui skema ponzi atau piramida dengan skema single level marketing, bukan multiple level marketing," terang Ma'mun.
Menurut Ma'mun, dalam skema single level marketing ini keuntungan yang ditawarkan mencapai enam kaki kebawah.
Jika sampai ke kaki keenam, maka yang pertama akan memperoleh keuntungan 10 persen, diikuti selanjutnya keuntungan 5 persen, 5 persen, 3 persen hingga 2 persen.
-Baca Juga: TAUSYIAH : Memperbanyak Doa Ketika Sujud dan Penjelasannya
Dengan penjualan tanpa izin tersebut, para tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan.
Artikel Rekomendasi