Hati-hati Jaga Anak, Predator Seks Berkeliaran, Bocah Lelaki 7 Tahun Dirudapaksa Berkali-kali

- 20 Desember 2021, 21:35 WIB
Foto pelaku pemerkosa bocah lelaki di Jakarta Barat.
Foto pelaku pemerkosa bocah lelaki di Jakarta Barat. /Humas Polres Metro Jakarta Barat/

POSJAKUT – Warning bagi para orang tua, terutama yang masih punya bocah. Pengawasan lebih ketat nampaknya harus diberikan kepada anak, lelaki, atau pun perempuan. Sebab di sekeliling kita saat ini semakin banyak predator seks mengintai..

Seperti yang terjadi di bilangan Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat ini. Seorang bocah lelaki, APP (7 tahun) dirudapaksa oleh tetangganya sendiri, H (39) sampai mengalami kesakitan hingga dibawa ke dokter.

Kelakuan bejad itu pun tak terjadi hanya sekali. Dalam kurun 3 bulan itu sejak Februari hingga Mei tahun ini. elaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak tujuh kali.

- Baca Juga: Gara-gara Ikut Ritual Gaib Mau Menarik Uang dari Pantai Selatan, 2 Warga Garut Tewas  

H (39) yang bekerja sebagai pegawai di salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Metro Jakarta Barat, dan siap – siap untuk dipenjarakan selama bertahun-tahun.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKP Niko Purba didampingi Komisioner KPAI ,Putu Elvina, dan Ketua P2TP2A DKI Jakarta, Tri Palupi, menjelaskan polisi berhasil mengamankan pelaku yang juga warga kemanggisan Palmerah Jakarta Barat.

” Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua nya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang vital tubuhnya, ” ujar Niko Purba saat press conference melalui livestreaming di instagram @polres_jakbar, Senin 20 Desember 2021.

Setelah mendapatkan pengaduan anaknya, orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Barat. Kepada petugas tersangka langsung mengakui perbuatannya.

Menurut Niko, modus pelaku dengan mengajak korban masuk kedalam rumahnya kemudian meminjamkan handphone pelaku untuk bermain game ” Selanjutnya korban melakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuh korban,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Artikel Rekomendasi

Terkini