SINGKAT JAKARTA: Syarat Vaksinasi Anak, Lepas Ular di Pulau Kosong, Memperindah Trotoar Jalan

- 16 Desember 2021, 11:58 WIB
Warga Evakuasi Ular Sanca Kembang Sepanjang 3,5 Meter Viral  di Medsos
Warga Evakuasi Ular Sanca Kembang Sepanjang 3,5 Meter Viral di Medsos /Karawangpost/Instagram/ @infokrw

 

 

Syarat Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

POSJAKUT -- Pemprov DKI Jakarta mulai pekan ini sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Untuk itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai persyaratan anak yang bisa divaksinasi di fasilitas kesehatan (faskes) DKI Jakarta.

Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Ayo ke Setu Babakan, Mengenal Jakarta Smart City, Apa Itu Gedung Kesenian Jakarta

“Anak yang dapat disuntikkan di faskes DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK/domisili/bersekolah di DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis 16 Desember 2021. ***

 

Evakuasi Ular Sanca ke Pulau Kosong

POSJAKUT -- Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, berhasil mengevakuasi seekor ular Sanca d areal rumah warga RT 03/03 Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini