PosJakut – Setelah penggunaan selama 30 tahun, akhirnya PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) memperpanjang perjanjian penggunaan tanah industri, yang selama ini digunakan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) seluas 2.925 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pulokambing Kav I.11 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur itu ditandatangi kedua belah pihak untuk penggunaan 20 tahun kedepan.
Penandatanganan PPTI dilakukan oleh Direktur Operasional PT JIEP, Beta S Winarto, dengan VP Pengelolaan Aset PT RNI, C Trihatma Satoto, Jumat 26 November 2021.
Menurut Beta S Winarto perjanjian ini merupakan perpanjangan dari penggunaan tanah industri di Kawasan JIEP dari perjanjian pertama selama 30 tahun dan diperpanjang kembali 20 tahun.
"Perjanjian kedua ini berlaku hingga 18 September 2036," tegas Beta S Winoto
Baca Juga: Sering Menemukan Istilah Ini di Internet? Berikut 8 Kata Berbahasa Inggris yang Mesti Kamu Tahu
Corporate Secretary PT JIEP, Purwati mengungkapkan, perpanjangan PPTI ini merupakan momentum yang baik untuk mendongkrak sektor industri di tanah air yang sempat lesu karena adanya pandemi COVID19.
Penandatangan PPTI ini dilakukan sebagai pengikatan penggunaan lahan di atas Hak Pengelolaan PT JIEP.
Artikel Rekomendasi