Jaksa Langsung Kasasi, Menolak Keputusan Hakim Membebaskan Terdakwa

- 23 November 2021, 20:02 WIB
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara /Nur Aliem Halvaima

JAKARTA, PosJakut.com -- "Kami Tim Jaksa tidak akan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), tapi langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas murni dari majelis hakim terhadap terdakwa," kata Subhan, SH, salah satu anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan akan mengajukan kasasi ke MA tersebut, bukan banding ke PT seperti biasanya kalau ada pihak yang keberatan atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN), disampaikan JPU kepada PosJakut.com, usai sidang di PN Jakarta Utara dengan agenda pembacaan putusan, Kamis 18 November 2021.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan kasasi, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutus bebas murni 3 terdakwa (Ren Ling dkk) yang sebelumnya dituntut masing-masing 6 tahun penjara.

Baca Juga: Empat dari 15 Penerima Kekayaan Kasus Asabri Jadi Terpidana

Putusan bebas murni atas terdakwa pemberi keterangan palsu itu, dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang diketuai Dodong Iman Rusnadi, SH, MH. Sementara pada sidang sebelumnya Kamis 11 November 2021, Majelis Hakim gagal membacakan putusan dengan alasan belum siap dibacakan. Sidang ditunda dan baru hari ini bis dibacakan.

Salah satu pertimbangan hakim, karena Denni seperti disebutkan dalam dakwaan jaksa, sebagai pelapor dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu ini, tidak bisa dihadirkan ke persidangan. Juga pihak notaris dan stafnya yang dihadirkan sebagai saksi, dianggap lalai dalam pembuat akta perusahaan untuk bahan RUPS LB.

JPU sebelumnya menuntut 6 tahun penjara bagi tiga pengusaha lokal (Ren Ling dkk) yang didampingi pengacaranya Farida Felix SH, karena didakwa telah memberikan keterangan palsu untuk pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Baca Juga: Duh, Wisma Persebaya Dijarah, Apa Kata Polisi?

Menurut JPU, ketiga terdakwa sebagai pengusaha lokal, terbukti secara meyakinkan telah menggunakan keterangan palsu dalam mendirikan perusahaan, sebagaimana diatur dalam pasal 266 Jo 255 (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini