Pemprov DKI Jakarta Tambah Jaringan Internet Gratis, JakWIFI Kini Tersebar di Ribuan Titik, Ini Jumlahnya

3 Oktober 2022, 20:50 WIB
Anies Baswedan ungkap tujuan disediakannya JakWIFI untuk warga DKI Jakarta. /Instagram.com/@aniesbaswedan

POSJAKUT -- Pemprov DKI Jakarta menambah jaringan internet gratis JakWIFI di Kampung Gembira Gembrong di RW 01, Cipinang Besar Utara, Jatinegara - Jakarta Timur.

Jaringan JakWifi di wilayah itu melengkapi jaringan internet gratis JakWIFI yang disiapkan Pemprov DKI di seluruh wilayah Jakarta.

Setidaknya ada lima titik JakWifi di kawasan nyaman hunian Kampung Gembira Gembrong Jakarta Timur itu.

Penambahan itu memperluas akses internet di Jakarta tahun ini hingga 9.250 titik, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 8.742 titik.

Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Ingin Internetan Gratis Tanpa Paketan, Gunakan JakWiFi dan Begini Cara Aksesnya

Kepala Seksi Jaringan Komunikasi Data Suku Dinas Kominfotik Jakarta Timur, Agung Andhika mengatakan, pihaknya memasang lima titik JakWIFI di sepanjang jalur utama masuk ke kawasan hunian nyaman Kampung Gembira Gembrong.

Pemasangan lima titik jaringan internet gratis tersebut telah dilakukan sejak 23 September lalu dan kini sudah aktif atau bisa dinikmati warga.

"Lima titik JakWIFI sudah terpasang dan aktif. Warga bisa memanfaatkannya untuk kegiatan anak-anak sekolah, RT atau RW, PKK, dasawisma, jumantik maupun kegiatan lainnya," ujar Andika, Senin 3 Oktober 2022.

Diketahui masing-masing titik JakWIFI memiliki kapasitas bandwich 50-10 MBPS.  Dimana setiap lokasi juga telah dipasangi stiker pemberitahuan jika area tersebut telah ter-cover JakWIFI. 

Baca Juga: Dua Pekan Jelang Purna Tugas, Anies Apresiasi Kolaborator yang Berhasil Wujudkan Jakarta Kota Kolaborasi

Pada stiker pemberitahuian itu terdapat pula petunjuk tata cara penggunaan JakWIFI dan password.

Ada juga imbauan kepada pengguna agar menggunakan fasilitas ini secara bijak dan tidak mengakses konten yang bermuatan kejahatan, kekerasan, pornografi, perjudian dan penipuan.

"Imbauan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tandasnya.

Pemprov DKI Jakarta telah memperluas akses internet JakWifi berdasarkan  Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.

Diharapkan dari pencanangan program perluasan akses internet itu, warga Jakarta dapat menikmati layanan Wi-Fi gratis.***

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: ppid.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler