Seluruh Indonesia Berstatus Level 1 PPKM, Vaksinasi Booster Nasional Masih di Bawah 30 Persen

6 September 2022, 11:30 WIB
Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1 /foto ZonaPriangan

POSJAKUT – Masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhu protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker juka beraea di tempat public karena pandemic masih berlangsung. 

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA saat ini di seluruh Indonesia (wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali) masih berlaku status Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Dirjen Safrizal ZA mengatakan, hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1.

Baca Juga: Kondisi Seluruh Daerah Tetap Berstatus Level 1 pada Perpanjangan PPKM

“Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama sepekan terakhir mengalami tren penurunan,” tegas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri lewat pesan elektronik Selasa 6 September 2022. 

Safrizal menjelaskan, pemberlakukan PPKM Level 1 tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.

Kedua Inmendagri tersebut jelas Safrizal, berlaku sampai dengan 3 Oktober 2022. Ia menjelaskan pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya.

Baca Juga: Seluruh Wilayah Indonesia Kini Berada Pada PPKM Level 1, Berlaku 7 Juni hingga 4 Juli 2022

Dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun tingkat positif masih di atas standar WHO.Seluruh daerah di Indonesia berada di level 1.

Safrizal mengingatakan, meskipun angka positif turunm namu 'positivity rate' kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen. 

Penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk luar Jawa-Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemic.

 Baca Juga: Warga Diminta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Walau Tren Angka Positif Covid-19 di Jakarta Terus Turun

Kemendagri minta seluruh pemerintah daerah harus terus berkolaborasi meningkatkan angka vaksinasi dosis lanjutan.  Dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster harus dimanfaatkan. 

“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah 30 persen,” katanya.

Para kepala daerah terus diimbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler