Kecelakaan di Duri Kosambi, Daop 1 Jakarta Akan Tutup Semua Perlintasan Liar

28 Agustus 2022, 14:00 WIB
Kecelakaan di Duri Kosambi, sepeda motor terobos perlintasan. Daop 1 Jakarta akan menutup semua perlintasan liar/ PMJNews/Doknet /PMJNews/

POSJAKUT -- Kecelakaan melibatkan KRL Commuter Line dengan sepeda motor terjadi di Jalan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah sepeda motor menerobos perlintasan kereta.

Satu orang tewas, sementara satu lainnya luka-luka akibat insiden yang terjadi  Jumat petang  26 Agustus 2022.

Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengucapkan duka mendalam atas  kecelakaan sebuah sepeda motor yang melintas di KM 8+9 lintas Duri - Rawabuaya yang menemper KRL KA 2334 jumat 26 Agustus 2022,

Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, pihaknya terus berupaya  menjaga keselamatan pemakai jalan, yang salah satu nya dengan melakukan penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang, yang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Antara lain:

- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".

-Baca Juga: INFO LAKA LANTAS: Polisi Selidiki Kecelakaan 3 Mobil di Fly Over Tebet, Jaksel

- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".

- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".

- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA".

“Di area Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan dan 196 diantaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar," ungkapnya.

"Sementara tahun ini sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur KA, Daop 1 Jakarta memprogramkan  akan menutup 67 perlintasan liar,” papar Eva kepada PMJ News, di Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022.

-Baca Juga: Kecelakaan Maut di Ciamis, 8 Tewas Belasan Luka Karena Pick Up Masuk Jurang

Eva  menjelaskan,  upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA dan Pemda setempat, sejak Januari 2022 sampai sekarang sudah lebih dari 36 titik perlintasan dan 31 di antaranya merupakan perlintasan liar yang sudah ditutup.

“Daop 1 Jakarta  menghimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yg ada untuk keselamatan dan keamanan Bersama,”  tuturnya.

Pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi terjaga juga dihimbau apabila sirine sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, jangan menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa.

“Untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas diperlintasan, wajib berhati-hati, perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System) / sirine serta tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang akan melintas. "

"Pada perlintasan liar, kami menghimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” jelasnya menutup pembicaraan. ***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler