KPU Siapkan Rekrutmen Jutaan Anggota Ad Hoc untuk PPK dan PPS di Seluruh Indonesia

10 Agustus 2022, 16:00 WIB
Tiap PPK beranggota 5 orang bertugas di tingkat kecamatan dan PPS beranggota 3 orang merupakan pelaksana di tingkat desa /foto ant

POSJAKUT -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya segera melakukan recrutmen anggota lembaga ad hoc yang terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Menurut Idham Holik, rekrutmen PPK dan PPS dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2022. Proses rekrutmen hingga pelatihan direncanakan berlangsung tiga bulan.

Idham menjelaskan, PPK dan PPS merupakan lembaga ad hoc penyelenggara pemilu. PPK bertugas di tingkat kecamatan dan PPS merupakan pelaksana di tingkat desa atau kampung. PPK beranggotakan lima orang dan PPS tiga orang.

Baca Juga: Terjadi Aksi Dorong-mendorong Saat Tiga Partai Koalisi Indonesia Bersatu Daftar ke KPU 

“Akan banyak.  orang yang dibutuhkan menjadi anggota PPK dan PPS.  Di Indonesia terdapat 7.230 kecamatan yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota  DAN nantinya akan ada 695.105 TPS,” kata Idham Kholik Rabu 10 Agustus 2022.

Artinya untuk anggota PPK dibutuhkan 36.600 orang dan untuk PPS perlu 2 juta orang lebih untuk seluruh Indonesia. Jumlah anggota PPS sampai 2 juta orang lebih ini diasumsikan per TPS maksimal ada 300 pemilih.

Jumlah tersebut belum termasuk panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Dalam UU Pemilu, desain jumlah pemilih per TPS maksimal 500 pemilih. Tetapi berdasarkan simulasi, pemilih dialokasikan per TPS maksimal 300 pemilih.
Baca Juga: KPU Sebut, Sudah 50 Parpol Diterima Melalui Akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Idham Holik mengatakan PPK dan PPS yang sudah direkrut diharapkan sudah bisa bekerja pada pertengahan Januari 2023.

Saat itu tahapan pemilu sudah memasuki pemutakhiran data pemilih sementara. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan per Maret 2022 saja sudah mencapai 190.573.769.

Idham mengatakan, pemutakhiran data pemilih menjadi tahapan krusial karena KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak ingin ada masyarakat kehilangan hak pilihnya pada pesta demokrasi lima tahunan 2024 nanti.

Baca Juga: Dari 14 Partai yang Sudah Mendaftar ke KPU, Baru 9 Masuk Tahap Verifikasi Administrasi 

Teknis rekrutmen PPK dan PPS, Idham Holik mengatakan akan dilaksanakan oleh masing-masing KPU Daerah, baik yang ada di provinsi atau kabupaten.

Seperti diketahui, seluruh anggota lembaga ad hok ini nantinya akan mendapatkan honor bahkan pemerintah pun telah menyetujui alokasi dana untuk perlindungan bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja atau musibah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Rincian perlindungan yang akan diberikan kepada anggota ad hoc Pemilu 2024 yang sudah disetujui pemerintah  adalah santunan meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang, cacat permanen Rp30,8 juta per orang.

Kemudian luka berat Rp16,5 juta per orang, luka sedang Rp8,2 juta per orang, dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/kpu

Tags

Terkini

Terpopuler