Dinas KPKP DKI Keluarkan Aturan Soal Masuknya Hewan Kurban ke Jakarta. Begini Ketentuan Lengkapnya

2 Juni 2022, 11:45 WIB
Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hewan kurban masuk Jakarta termsuk ketentuan pelaku usaha hewan kurban /mghfur/ant

POSJAKUT – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati, mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan pertarutan terkait masuknya hewan kurban ke Jakarta menjelang perayaan Idul Adha 1443 Hijiriah mendatang.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati, ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hewan kurban masuk Jakarta. 

Dalam aturan ini, kata Eliawati, para pelaku usaha penjualan hewan kurban diwajibkan membuat izin masuk ternak sesuai aturan perundangan yang berlaku. Menurut  Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati aranya bisa ngakses secara online di  jakevo.jakarta.go.id untuk mendapatkan izin pemasukan ternak.

 Baca Juga: Sudin KPKP Jakarta Selatan Pastikan Semua Hewan di Peternakan Sapi Perah dan Potong Cikoko Bebas PMK

Seperti diketahui, kebijakan ini dikeluarkan karena pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha 2022 ini bersamaan dengan munculnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan menular dengan penyebaran sangat cepat dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi.

“Sebagai upaya pencegahan PMK, kita  menetapkan persyaratan dan prosedur masuknya hewan kurban. Pemasukan ternak ke DKI Jakarta paling lambat 24 Juni 2022,” tegas Eli, Kamis 2 Juni 2022.

 Baca Juga: Perumda Dharma Jaya Jamin Semua Daging dan Sapi yang Dipasok untuk Jakarta Aman dari PMK

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha penjualan hewan kurban: Secara administrasi penjual hewan kurban mengisi formuliar Surat Permohonan: nama pemohon, alamat, laporan teknis (jenis, jumlah, jenis transportasi, asal ternak dan lokasi yang dituju). 

Pemohon juga harus melampirkan KTP dan NPWP Pemohon, SIUP/NIB/Surat Keterangan Usaha dari daerah asal. Surat pernyataan bermaterai dari POV di Dinas daerah asal bahwa hewan ternak tidak berasal dari daerah wabah, tertular dan terduga PMK.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tetap Tenang PMK Tidak Menular ke Manusia, Hewan Juga Bisa Sembuh 100 Persen

Selanjutnya Surat pernyataan bermaterai bahwa pemohon melaporkan kedatangan serta menyerahkan SKKH/Sertifikat Veteriner yang disertai nomor ISIKHNAS dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal kepada Sudin KPKP setempat.

Selain itu ada lagi Surat Pernyataan bermaterai untuk melaksanakan karantina 14 hari dan menyediakan kandang isolasi, tempat pemotongan bersyarat dan perebusan. 

Baca Juga: Guru Besar UGM: Hentikan Lalu Lintas Ternak Antardaerah, Sumber Wabah PMK

Secara teknis pemohon harus menyediakan kandang isolasi, kandang karantina, tempat pemotongan bersyarat dan tempat perebusan (jerohan, kepala, kaki dan buntut/ekor). Setelah itu pemohon dapat berkoordinasi dengan Sudin KPKP setempat sebelum mengajukan izin dengan menghubungi nomr kontaknya.

Berikut adalah nama yng bisa dihubungi dan nomor kontak yang bisa dihubungi di masing-masing Sudin KPKP. Jakarta Pusat,  dengan Dwi Yani Herawati – 081584493988. Sudin KPKP Jakarta Utara dengan  Riyady Akbar – 08111772247. Sudin KPKP Jakarta Barat dengan Churniatun – 087878625025.

Untuk Sudin KPKP Jakarta Timur bisa menguhungi Irawati Harry Artharini -08121347347.. Sudin KPKP Jakarta Selatan dengan Nilla Kartina – 081291111967, dan untuk Sudin KPKP Kepulauan Seribu bisa menguhungi Sandrie Oktama – 081369073897. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler