Gara-gara videonya Viral di Media Sosial, Pelaku “Bajing Loncat” di Jakarta Utara Dicokok Polisi

29 Maret 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi, saat jalanan dalam keadaan macet atau kendaraan melaju pelan kesempatan buat bajing loncat untuk beraksi menjarah barang /maghfur/antarafoto

POSJAKUT – Gara-gara videonya viral di media sosial, pelaku “bajing loncat” pada truk yang melintas di Jalan Raya Cilincing disergap petugas Kepolisian Sektor Cilincing Jakarta Utara. 

Menurut Kapolsek Cilincing, Kompol Robinson Manurung AW (30), pelaku aksi "bajing loncat" yang meresahkan masyarakat terdeteksi lewat unggahan video di media sosial pada 24 Maret lalu.

Menurut Kapolsek identitas AW terdeteksi berdasarkan rekaman video yang tersebar di media sosial, saat AW memanjat mobil truk yang melintas di Jalan Raya Cilincing dan mengambil muatan truk berupa empat lapis besi.

Baca Juga: Pengembangan Urban Farming Disisi Tol Layang Terus Didorong untuk Hijaukan Wilayah Jakarta Utara

"Besi dijual di daerah Lagoa (Koja) seharga Rp600 ribu, dan dibagi Rp200 ribu per orang," kata Robinson.

Robinson menjelaskan, uang dari hasil penjualan besi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Robinson mengatakan, AW sudah melakukan aksi "bajing loncat" tersebut sebanyak lima kali, umumnya ketika terjadi kemacetan lalu lintas di jalan raya.

Saat ini, polisi masih berupaya mengejar dua orang pelaku "bajing loncat" lainnya yang masih buron, salah satunya diketahui berinisial N.

Baca Juga: PMI Jakarta Bersama Dinkes dan Puskesmas Senen Gelar Vaksinasi Booster Bareng Plus Cek Gula Darah Gratis

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Robinson, tersangka "bajing loncat" diketahui berjumlah tiga orang dan N merupakan orang yang menerima besi yang sudah dicuri oleh AW dari atas truk.

Selain itu, polisi juga masih berupaya menemukan korban yang dirugikan dari aksi pencurian besi tersebut, karena korban masih belum melapor ke pihak berwajib.

"Kami sampai saat ini belum menemukan pelapornya. Imbauan kami kepada korban, jika merasa ada barang yang diambil pelaku ini, supaya datang ke Polsek Cilincing untuk membuat laporan,” ujar Robinson.

Baca Juga: Jakarta Tetapkan 10 Sasaran Pembangunan 2023, dari Pemenuhan Kebutuhan Dasar hingga Kota Berkualitas

Demi mencegah kejadian serupa terulang, Robinson akan meningkatkan patroli ke daerah rawan aksi "bajing loncat" di wilayah hukum Polsek Cilincing.

Robinson menegaskan pihaknya juga mengenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap para pelaku aksi "bajing loncat" di wilayah Polsek Cilincing. Adapun ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler