Angelina Sondakh Menyampaikan Permintaan Maaf Sebelum Mininggalkan Lapas Perempuan Jakarta Maaf

3 Maret 2022, 11:45 WIB
Putri Indonesia 2001 Angelina Patricia Pinkan Sondakh menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia /maghfur/antarafoto

POSJAKUT -- Koordinator Humas dan Protokol Ditjepas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, mantan anggota DPR RI sekaligus Putri Indonesia 2001 Angelina Patricia Pinkan Sondakh menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjepas Kemenkumham Rika Aprianti Angelina Sondakh mengakui perbuatannya pada masa lalu yang tidak patut dicontoh.

"Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun," kata Rika Aprianti melalui keterangan tertulis Kamis 3 Maret 2022.

Baca Juga: Sejumlah Sekolah di DKI Jakarta Saat Ini Masih Kekurangan Guru Agama Hindu untuk Mengajar 2.800 Murid

Rika mengatakan, setelah hampir 10 tahun mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh akhirnya kembali menghirup udara bebas. Ia keluar dari lapas tersebut pukul 06.30 WIB untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

Selama 3 bulan menjalani cuti, Angelina berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan harus mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan. 

Sebelum meninggalkan Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh juga berpamitan dengan rekan-rekannya sesama warga binaan, dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar.

Baca Juga: Tingkat Hunian Hotel Bintang Lima di Jakarta Naik 52,3 Persen, Bintang Tiga Turun 10,1 Persen

Tidak hanya itu, kata Rika, Angelina juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham dan seluruh jajaran petugas Lapas Perempuan Jakarta yang telah membinanya selama hampir 10 tahun terakhir.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).

Angelina diharuskan bayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara, dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

 Baca Juga: Minat Jadi Anggota Paskibraka Jakarta Utara 2022? Ini Persyaratan Lengkap yang Harus Dipenuhi

Angelina Sondakh merupakan warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Mantan anggota DPR RI tersebut mulai menjalankan pidana terhitung 27 April 2012. 

Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021 lalu.

Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara, maka waktu cuti menjelang bebas jatuh pada Maret 2022. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler