Masyarakat Betawi Sebagai Penduduk Asli Direkomendasikan Ikut Susun  Revisi UU DKI Jakarta

20 Februari 2022, 17:00 WIB
Masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus dilibatkan dalam seluruh tahapan proses revisi UU 29/2007 /maghfur/posjakut/jktgoid

 

POSJAKUT – Penggagas Focus Group Discussion (FGD) bertema Pasca Jakarta Tidak Lagi Menjadi Ibukota, Dailami Firdaus mengungkapkan ada 9 rekomendasi yang dihasilkan dari diskusi yang diselenggarakan di Kampus 2 Universitas Islam As-Syafiiiyah tersebut.

Ke sembilan rekomendasi itu, kata Dailami Firdaus ditujukan ke pemerinth dan DPR yang nantinya akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 29 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Menurut Dailami yang merupakan Senator asal Dapil DKI Jakarta, initinya para tokoh Betawi merekomendasikan agar masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta diikutkan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.

Baca Juga: Jelang Kepindahan IKN ke Kalimantan Timur, Tokoh-tokoh Betawi Kumpul Bicara Masa Depan Jakarta

"Kami menyepakati ada sembilan rekomendasi untuk Pemerintah dan DPR dalam menyusun revisi UU Nomor 29 Tahun 2007," kata Dailami Firdaus, dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu 20 Februari 2022.

Rekomendasi pertama, revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 dilakukan setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Karena itu, revisi harus dilakukan secara runut dan rigid dengan memperhatikan sistem, bentuk, dan nilai masyarakat Betawi setelah Jakarta tidak lagi berstatus sebagai IKN.

 Rekomendasi kedua dalam merevisi UU 29/2007, naskah akademik memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta usul perubahan pasal per pasal.

Baca Juga: Wagub DKI Minta Warga Mengolah Limbah Domistik Terlebih Dahulu Sebelum Dibuang ke Saluran Air

Rekomendasi ketiga, masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus dilibatkan dalam seluruh proses dan tahapan revisi UU 29/2007, dari penyusunan, pengusulan, pembahasan hingga pengesahan. 

Rekomendasi keempat, Jakarta tetap mendapatkan sifat kekhususan sebagaimana yang diterima Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua.

 Rekomendasi kelima, isi atau substansi UU 29/2007 hasil revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi, sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan. 

Rekomendasi kenam, atas adanya kekhususan Jakarta tersebut, revisi UU 29/2007 harus memuat kelembagaan masyarakat adat Betawi, seperti yang ada di Aceh (Majelis Adat Aceh) dan di Papua (Majelis Rakyat Papua), agar pembangunan daerah terintegrasi dengan nilai-nilai Betawi.

Baca Juga: PT JakLingko Indonesia Targetkan April 2022 Semua Angkutan Umum di Jabotabek Sudah Terintegrasi

Rekomenasi ketujuh, UU 29/2007 hasil revisi harus menempatkan hak-hak sosial dan politik masyarakat Betawi dalam setiap sistem pemerintahan dan setiap tingkatan di DKI Jakarta.

Rekomendasi kedelapan, revisi UU 29/2007 memuat sistem pendidikan dengan memperhatikan muatan lokal kebetawian dalam kurikulum pendidikan di setiap tingkatan.

Dan rekomendsi kesembilan, revisi UU 29/2007 harus memuat penyesuaian dan pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat kecamatan. 

Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Museum Wayang Berarsitektur Eropa dan Sejumlah Kuburan Petinggi Belanda

Seperti diketahui Focus Group Discussion (FGD) alias diskusi kelompok terarah ini sebelumnya menghadirkan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian dalam Negeri Soni Sumarsono sebgai naras umber.

Soni juga memberikan rekomendasi agar perlu menata ulang daerah dengan pola penyesuaian daerah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya. Soni bahkan mengusulkan adanya Majelis Masyarakat Betawi (MMB) yang diposisikan sebagai representasi kultural dalam mekanisme pemerintahan daerah khusus.

Forum diskusi ini diikuti antara lain, Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi Beky Mardani, Pendiri Ormas FORKABI dan anggota Majelis Pertimbangan Tinggi Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Anak Betawi Herman Sani.

Selain itu Budayawan Bang Yoyo, serta mantan Anggota DPD RI DKI Jakarta Azis Kafia dan Biem Benjamin juga tampak aktif dalam diskusi. ***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler