Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Prajurit TNI Sahdi BIsa Jadi 8 Orang, 3 Masih Berstatus DPO

18 Januari 2022, 20:20 WIB
Keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: PMJ News/ Yeni) /PMJNews/


POSJAKUT -- Polisi membuka kemungkinan ada 8 (delapan) tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan satu prajurit TNI bernama Pratu Sahdi (23).

Kasus pengeroyokan yang menewaskan prajurit TNI Sahdi itu terjadi di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa hari lalu.

Kemungkinan itu menurut Direskrimun Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat berdasarkan pemeriksaan para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan prajurit TNI tersebut.

-Baca Juga: Ibu Kota Diguyur Hujan Lebat, 10 RT di Jakarta Barat Digenangi Banjir

Sebelumnya mereka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan  prajurit TNI Sahdi .

"Tersangka berdasarkan keterangan para saksi itu dimungkinkan ada 8 orang. Tetapi dari 4 orang yang diamankan, 3 di antaranya sudah tersangka dan satu lagi pendalaman. “

“Sementara tiga lainnya yang saya sebutkan itu sudah berstatus DPO dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Tubagus kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2022.

"Sementara satu orang ini masih kita identifikasi identitas yang bersangkutan," lanjutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI bernama Sahdi (23) di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari enam orang tersebut 4 orang telah ditangkap, dan 3 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan prajurit TNI itu.

-Baca Juga: Nusantara Tak Cocok Jadi Nama Ibu Kota Baru, Fadli Zon Usul: Namanya Jokowi Aja

Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.***

 

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler