Gubernur Anies Baswedan Putuskan UMP DKI Jakarta 2022 Rp4.641.854 Perbulan

19 Desember 2021, 09:39 WIB
Sektor industri di Kota Cimahi mulai menunjukan geliat yang agresif, ditengah tekanan pandemi Covid-19 /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

 

POSJAKUT – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp4.641.854, atau naik 5,1 persen dibanding UPM 2021 yang Rp4.416,187.

 Kenaikan tersebut didasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 mencapai 4,7% sampai dengan 5,5%. Sementara inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%).

“Hal lain Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3%,” kata Gubernur Anies dalam keterangan tertulis Senin 19 Desember 2021.

Baca Juga: LANGGAM JAKARTA : Dari Meswaspadai Perubahan Iklim, Makna JakLingko, sampai Mengenal Apa Itu CRM 

Keputusan menaikkan UPM, jelas Anies, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan .

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari, hingga daya beli masyarakat pekerja tidak sampai turun,” katanya.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Diminta  Tetap Waspadai Potensi Hujan Disertai Anging Kencang dan Petir

Gubernur Anies menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta sudah menjunjung asas keadilan baik pekerja, perusahaan dan pemprov DKI. Sebelum pandemic, kenaikan UMP Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

Dikatakan, kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha.  

Baca Juga: Kemenag Klaim Penundaan Pemberangkatan Umrah Tahun ini Didukung Asosiasi PPIU

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi selama Januari-November 2021 1,08%. Sementra rerata inflasi nasional periode yng sama 1,30%.

Seperti diketahui, pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.

Baca Juga: Takut Gempa Susulan, 16.593 Warga Selayar Bertahan di Pengungsian Paska Gempa M7.4 

Saat itu Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp37.749 atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan menyusul kenaikan harga-harga yang terjadi di DKI.

Baca Juga: Game Development di Indonesia Akan Terus tumbuh, Kin Sudahi Miliki 60 Juta Gamer 

Pemerintah Provinsi DKI dalam mengkaji ulang UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP 2022.

 

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler