POSJAKUT - Pemerintah Iran telah mengeksekusi dua pria homoseksual yang dihukum atas tuduhan sodomi, menurut sebuah kelompok hak asasi manusia.
Dilansir dari Human Rights Activists News Agency (HRANA), Mehrdad Karimpour dan Farid Mohammadi dieksekusi pada hari Kamis 3 Februari 2022 setelah menghabiskan bertahun-tahun di penjara pusat Maragheh.
"Mereka ditangkap enam tahun lalu atas tuduhan sodomi paksa dan kemudian dijatuhi hukuman mati," kata HRANA.
Baca Juga: Bertujuan Menakut-nakuti Rusia, Ukraina Memamerkan Persenjataan Baru dari AS
Di bawah hukum Iran, sodomi paksa didefinisikan sebagai hubungan sesama jenis tanpa persetujuan. Tetapi bahkan seks konsensual antara dua pria dapat dihukum mati.
Rezim Iran belum secara terbuka membahas eksekusi yang diklaim. Akan tetapi secara hukum, homoseksualitas adalah ilegal di Iran.
Tahun lalu, Insider melaporkan bahwa Alireza Fazeli Monfared, seorang pria Iran berusia 20 tahun, terbunuh dalam dugaan "pembunuhan demi kehormatan" oleh anggota keluarga setelah mengetahui bahwa dia homoseksual.***
Artikel Rekomendasi